PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS

Authors

  • Nurhimmi Falahiyati Dosen Kopertis Wilayah I DPK Fakultas Hukum UNIVA Medan

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Berinteraksi, Hak-hak anak, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Abstract

Pendidikan menjadi suatu wujud nyata dari tujuan negara dikarenakan adanya frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam pembukaan UUD 1945, hal ini menjadi suatu beban tersendiri dari Indonesia dalam rangka pemenuhan hak dan mewujudkan tujuan dari negara Indonesia itu sendiri. Deklarasi hak anak dimulai pada tahun 1924 oleh Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Jenewa. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1948 Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Hak-hak Anak (convention on the rights of the child) Tahun 1989 ini telah diratifikasi oleh lebih 191 negara, termasuk Indonesia sebagai anggota PBB melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Kesamaan kesempatan yang harus diberikan kepada anak penyandang disabilitas adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan
masyaraka.

Downloads

Published

2021-11-19

Issue

Section

Articles