Tanya Islam
9-02-2009 || Univa Medan
NARASUMBER :
- Ir. H. Aliman Saragih, M.Si
- H. Sultoni Trikusuma, MA
- H. Muhammad Nasir, Lc, MA
- Drs. H. Hasbullah Hadi, M.Kn
- H. Abdul Karim Hasbullah, Lc
(12)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Terlebih dahalu maafkan saya. Saya dari Malaysia. Saya hanya mahu bertanya Ustaz mengenai saudara (sepupu/cousin) di sebelah bapa saya bernama Ilham Md. Shukur/Maimunah Md. Shukur. Alamat beliau adalah seperti berikut:
UNIVA AL WASHLIYAH, JLN S.M RAJA 51/2, MEDAN.
Adakah nama-nama di atas bekerja di UNIVA seperti yang tertulis di alamat yang diberikan.
jawab:
wa alaikum salam W.Wb
iyah benar beliau mengajar sebagai guru dan dosen di Universitas Al Washliyah UNIVA Medan
Terlebih dahalu maafkan saya. Saya dari Malaysia. Saya hanya mahu bertanya Ustaz mengenai saudara (sepupu/cousin) di sebelah bapa saya bernama Ilham Md. Shukur/Maimunah Md. Shukur. Alamat beliau adalah seperti berikut:
UNIVA AL WASHLIYAH, JLN S.M RAJA 51/2, MEDAN.
Adakah nama-nama di atas bekerja di UNIVA seperti yang tertulis di alamat yang diberikan.
jawab:
wa alaikum salam W.Wb
iyah benar beliau mengajar sebagai guru dan dosen di Universitas Al Washliyah UNIVA Medan
| Mon, 7 June 2010 07:17:49 +0000 |
Assalamu'alaikum. mo nanya ust,apa hukumnya merokok menurut Islam?
jawab :
Wa'alaikum salamWr.Wb
saudara Azan yth : hukum merokok dalam islam
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
wallahu a'lam bisshowab
jawab :
Wa'alaikum salamWr.Wb
saudara Azan yth : hukum merokok dalam islam
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
wallahu a'lam bisshowab
| Fri, 4 June 2010 16:31:02 +0000 |
asskm
Pak.knapa ijajah lama sekali selesai nya...
sudah hampir 4 bulan
jawab :
Wa'alaikum salamWr.Wb
apa sekarang masih belum keluar? silahkan konfirmasikan ke biro rektor univa.
terima kasih
Pak.knapa ijajah lama sekali selesai nya...
sudah hampir 4 bulan
jawab :
Wa'alaikum salamWr.Wb
apa sekarang masih belum keluar? silahkan konfirmasikan ke biro rektor univa.
terima kasih
| Wed, 14 April 2010 10:55:36 +0000 |
assalamu'alaikum ustadz. saya ingin mempertanyakan
1. baikah jika saya menggunakan cadar setelah menikah?
2. dalam waktu dekat insya sllah saya akan melangsungkan pernikahan tetapi saya direpotkan dengan adat yg buat saya banyak menuju ke syirikan seperti sesaji yg di buat di kalangan masyarakat tempat saya tinggal. mohon solusinya!
1. baikah jika saya menggunakan cadar setelah menikah?
2. dalam waktu dekat insya sllah saya akan melangsungkan pernikahan tetapi saya direpotkan dengan adat yg buat saya banyak menuju ke syirikan seperti sesaji yg di buat di kalangan masyarakat tempat saya tinggal. mohon solusinya!
| Mon, 8 February 2010 07:51:36 +0000 |
| 8. ust. amiruddin |
ass.. saya cuma mau tanya..
apa yg dimaksud karma???
apa sama dengantakdir?
kalo korupsi berjamaah siapa yang paling besar dosa nya?
kalo ada dana dari pemerintah untuk mahasiswa, lalu di tilep oleh PARA pembesar kampus, apa hukum nya??
apa yg dimaksud karma???
apa sama dengantakdir?
kalo korupsi berjamaah siapa yang paling besar dosa nya?
kalo ada dana dari pemerintah untuk mahasiswa, lalu di tilep oleh PARA pembesar kampus, apa hukum nya??
| Thu, 7 January 2010 03:54:11 +0000 |
Assalamualaikum Wr. Wb
Mudah-mudahan bapak dalam keadaan sehat walafiat. pak ustaz yang dirahmati Allah...pak ustad bagaimana orang mengeluarkan mani dengan cara dipaksa atau dengan tanggannya. apakah haram hukumnya...? sebab dengan cara mengeluarkan seperti itu nafsu kita bisa hilang..tidak keinginan lagi..bagaimana pak ustadz...
Jawab :
Wa 'alaikum salam Wr.Wb
Bahaya Akibat Sering Onani
Apakah anda sering melakukan onani????
apa yang anda rasa saat anda sampai pada saat titik klimaks??
Apakah anda tahu tentang bahaya onani???ternyata setelah diselidiki oleh para dokter spesialis kelamin atau dokter lain bahwa onani mempunyai dampak buruk terhadap kejiwaan kita….siapa sangka bahwa onani ternyata mempunyai dampak buruk….
Bagi kaum laki-laki onani memberikan kenikmatan tertentu…Kita bisa merasakan sebuah kenikmatan walaupun kenikmatan itu hanyalah bersifat sementara. Bagi laki-laki yang belum menikah khususnya onani menjadi salah satu cara untuk mengintepretasikan nafsu kita selain melakukan perbuatan zina. Tahukah bahwa onani termasuk perbuatan zina???
Menurut sebagian ulama madzhab Hanafi, masturbasi yang dilakukan semata-mata untuk memperoleh kenikmatan seksual, hukumnya haram. Akan tetapi bisa menjadi mubah (boleh) apabila gejolak nafsunya begitu tinggi, sementara ia belum mampu untuk menikah dan tidak memiliki istri, dan dikhawatirkan akan berbuat zina jika tidak disalurkan nafsul seksualnya dengan onani. Pendapat ini mengikuti kaidah:
“Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn”
Artinya: ” Jika berkumpul dua bahaya, maka wajiblah kalian mengambil bahaya yang paling ringan.”
Onani bahayanya lebih ringan dibanding berzina.
Selain hukumya haram onani juga mempunyai dampak yang buruk :
1. Sistem syaraf yang paling terpengaruh.
2. Selain jantung, sistem pencernaan sistem, sistem air kencing serta sistem lainnya menjadi buruk terpengaruh dan akibatnya seluruh tubuh menjadi banyak penyakit dengan kelemahan besar.
3. Mata menjadi cekung, tulang pipi menonjol dan ada lingkar hitam sepanjang mata.
4. Terus sakit kepala dan punggung.
5. Pusing dan kehilangan memori.
6. Gigil hati pada list tenaga.
7. Ttimbulnya penyakit saraf
8. Tidak dapat melakukan apapun aktifitas fisik yang berat atau mental kerja lemah.
9. Orang agak senang untuk duduk dalam pengasingan dan menderita dari kelemahan.
10. Melemahkan Semua indera
11. Visi menjadi ada, lidah mulai gagap dan telinga cenderung menjadi tuli dl
12. Lemah syahwat / bisa bikin mr P jd ga tahan lama..
13. keseringan juga dpt mengejangkan urat2 pada bagian P shg kadang2 terasa nyeri pd bagian bawah…
14. keseringan juga bs menyebabkan impotensi krn sperma tdk subur lagi.
buat para laki-laki lakukan pemikiran berulang jika mau melakukan onani. Selain memberikan dampak buruk terthadap kejiwaan kita juga menurut islam termasuk berzina…tapi kecil.
Allah a'lam bisshowab
Mudah-mudahan bapak dalam keadaan sehat walafiat. pak ustaz yang dirahmati Allah...pak ustad bagaimana orang mengeluarkan mani dengan cara dipaksa atau dengan tanggannya. apakah haram hukumnya...? sebab dengan cara mengeluarkan seperti itu nafsu kita bisa hilang..tidak keinginan lagi..bagaimana pak ustadz...
Jawab :
Wa 'alaikum salam Wr.Wb
Bahaya Akibat Sering Onani
Apakah anda sering melakukan onani????
apa yang anda rasa saat anda sampai pada saat titik klimaks??
Apakah anda tahu tentang bahaya onani???ternyata setelah diselidiki oleh para dokter spesialis kelamin atau dokter lain bahwa onani mempunyai dampak buruk terhadap kejiwaan kita….siapa sangka bahwa onani ternyata mempunyai dampak buruk….
Bagi kaum laki-laki onani memberikan kenikmatan tertentu…Kita bisa merasakan sebuah kenikmatan walaupun kenikmatan itu hanyalah bersifat sementara. Bagi laki-laki yang belum menikah khususnya onani menjadi salah satu cara untuk mengintepretasikan nafsu kita selain melakukan perbuatan zina. Tahukah bahwa onani termasuk perbuatan zina???
Menurut sebagian ulama madzhab Hanafi, masturbasi yang dilakukan semata-mata untuk memperoleh kenikmatan seksual, hukumnya haram. Akan tetapi bisa menjadi mubah (boleh) apabila gejolak nafsunya begitu tinggi, sementara ia belum mampu untuk menikah dan tidak memiliki istri, dan dikhawatirkan akan berbuat zina jika tidak disalurkan nafsul seksualnya dengan onani. Pendapat ini mengikuti kaidah:
“Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn”
Artinya: ” Jika berkumpul dua bahaya, maka wajiblah kalian mengambil bahaya yang paling ringan.”
Onani bahayanya lebih ringan dibanding berzina.
Selain hukumya haram onani juga mempunyai dampak yang buruk :
1. Sistem syaraf yang paling terpengaruh.
2. Selain jantung, sistem pencernaan sistem, sistem air kencing serta sistem lainnya menjadi buruk terpengaruh dan akibatnya seluruh tubuh menjadi banyak penyakit dengan kelemahan besar.
3. Mata menjadi cekung, tulang pipi menonjol dan ada lingkar hitam sepanjang mata.
4. Terus sakit kepala dan punggung.
5. Pusing dan kehilangan memori.
6. Gigil hati pada list tenaga.
7. Ttimbulnya penyakit saraf
8. Tidak dapat melakukan apapun aktifitas fisik yang berat atau mental kerja lemah.
9. Orang agak senang untuk duduk dalam pengasingan dan menderita dari kelemahan.
10. Melemahkan Semua indera
11. Visi menjadi ada, lidah mulai gagap dan telinga cenderung menjadi tuli dl
12. Lemah syahwat / bisa bikin mr P jd ga tahan lama..
13. keseringan juga dpt mengejangkan urat2 pada bagian P shg kadang2 terasa nyeri pd bagian bawah…
14. keseringan juga bs menyebabkan impotensi krn sperma tdk subur lagi.
buat para laki-laki lakukan pemikiran berulang jika mau melakukan onani. Selain memberikan dampak buruk terthadap kejiwaan kita juga menurut islam termasuk berzina…tapi kecil.
Allah a'lam bisshowab
| Thu, 24 December 2009 06:51:12 +0000 |
Assalamu'alaikum.kepada Bapak Dekan FPAI, dan Bapak rektor,saya mau tanya... apakah UNIVA menyediakan beasiswa kepada para alumninya kelak untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang berikutnya?
jawab :
Wa'alaikum salam Wr wb
saat ini beasiswa untuk alumni univa belum. namun walaupun begitu.mari sama sama kita berdoa, semoga Allah selalu memberikan kemudahan kepada kita amin
jawab :
Wa'alaikum salam Wr wb
saat ini beasiswa untuk alumni univa belum. namun walaupun begitu.mari sama sama kita berdoa, semoga Allah selalu memberikan kemudahan kepada kita amin
| Wed, 2 December 2009 13:46:36 +0000 |
AGAR LOGO UNIVA DI ONLINE KAN DONG
jawab :
baik saudara jhon...dalam waktu dekat ini akan kita online kan..terima kasih untuk masukannya
jawab :
baik saudara jhon...dalam waktu dekat ini akan kita online kan..terima kasih untuk masukannya
| Thu, 15 October 2009 17:42:50 +0000 |
Assalamualaikum wr.wb
Mau nanya nih. bagaimana caranya kita sholat yang benar ketika kita musafir. pasalnya saya musafir selama dua hari dua malam, kemudian saya menetap ditempat tersebut selama sehari semalam, dan selanjutnya menuju pulang kekampung halaman selama dua hari.
atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Tertanda
japar s.ag
Mau nanya nih. bagaimana caranya kita sholat yang benar ketika kita musafir. pasalnya saya musafir selama dua hari dua malam, kemudian saya menetap ditempat tersebut selama sehari semalam, dan selanjutnya menuju pulang kekampung halaman selama dua hari.
atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Tertanda
japar s.ag
| Sat, 15 August 2009 23:56:22 +0000 |
| 3. alex |
Apa pendapat anda tentang merokok
Jawab:
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
wallahu a'lam bisshowab
Jawab:
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
wallahu a'lam bisshowab
| Tue, 7 April 2009 07:46:26 +0000 |




